
Kejaksaan Negeri Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Penyalahgunaan dan Pendistribusian BBM
Kamis, 8 Mei 2025 Tim Subdit IV Tipidter melaksanakan Tahap II Pelimpahan tersangka dan berkas perkara sehubungan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas yang di subsidi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI no. 6 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka yang terjadi pada 11 Maret lalu.
Tersangka bernama Ucin Toiti (40th), pria asal Kabupaten Gorontalo ini ditangkap bersama dengan barang bukti 1 unit mobil pick up yang mengangkut BBM jenis premium dan solar sebanyak 6000 liter. (redaksi)

Leave a Reply
Cancel ReplyRelated News
Popular News
VOTE FOR CHAMPION

Who is the world cup winner of 2023
Recent News
Get Latest News
Subscribe to our newsletter to get the latest news and exclusive updates.